Kamis, 19 Juli 2012

tanahku sayang tanahku malang


Oleh : Putri Handayani
Mungkin kasus ini sudah tak terdengar beritanya lagi ditelinga kita sejak 2010 lalu, mungkin kasus ini juga telah dilekang oleh waktu, konyol memang ketika kita baru tahu kasus yang menimpa 2 desa dan 1 kecamatan ini, yang padahal kasus ini sudah tak hangat lagi, bisa dikatakan kalau kasus ini sudah mencapai titik akhir. Mungkin teman-teman bertanya, kasus apa ini?? Ya... kasus ini adalah kasus pembangunan (tempat pembuangan sampah terpadu) TPST kayu manis.

Yang belum tahu tentang kasus ini, yoo mangga disimak, awal mula kasus ini terjadi pada tahun 2006 lalu, saat itu pemerintah membeli tanah kepada warga kayu manis seluas ± 12 hektar, dan seharga ± Rp 35.000/meter untuk pembangunan rumah sakit, karna di daerah Bogor sendiri tidak ada (rumah sakit daerah) RSUD Bogor.
Warga dengan suka cinta menjual tanahnya yang direncanakan akan di bangun rumah sakit tersebut. Namun, ketika tahun 2010 silam setelah ada keputusan permen dagri yang menyatakan bahwa “setiap satu kota, harus mempunyai satu TPST” warga baru mengetahui bahwa tanah mereka bukan untuk di bangun rumah sakit melainkan ingin dibangunkannya TPST. Warga kalut, kecewa, dan marah kepada pemerintah, pembohongan publik ini namanya, berduyun-duyun warga mendatangi walikota bogor untuk mengadakan aksi ketidak setujuannya untuk pembangunan TPST ini. Kurang lebih sudah dua tahun perjuangan warga mempertahankan lingkungannya.
Mungkin sedikit bertanya-tanya mengapa warga sangat ngotot mempertahankan tanah itu sampai saat ini?? Dilihat dari letak lokasi yang akan dijadikan TPST tersebut dekat dan sangat dekat sekali dengan rumah-rumah warga bahkan dikelilingi oleh perumahan, dan lahan tersebut pun sebenarnya adalah memang lahan produktif yang digunakan untuk menanam sayur dan buah-buahan. Warga geram dan tak ingin adanya pembangunan TPST tersebut.
Bapak Salam Ketua RW 11 yang saat itu kami mintakan keterangannya mengatakan bahwa “dalam pemetaan kota bogor daerah ini adalah lahan hijau, bukan untuk di buat TPST, mengingat di wilayah Bogor kota sendiri yang sudah jarang, malahan tidak ada lagi lahan hijau. Jadi seharusnya pemerintah juga tidak membangun TPST di daerah ini”
Bapak Bento Ketua RW 10 yang juga kami datangi saat itu mengatakan bahwa “kami memang tidak terlalu paham tentang (analisis mengenai dampak lingkungan) AMDAL, dan kami juga tidak terlalu buta untuk menilai bahwa pembangunan TPST di daerah kami sangat tidak layak, kami berharap untuk oknum-oknum pembuat AMDAL nanti, benar-benar menggunakan hati nuraninya dan benar-benar sesuai dengan kondisinya”
Harapan warga kecamatan kayumanis sangat tinggi untuk tidak terjadi pembangunan TPST di daerah tersebut, untuk tidak melihat kekumuhan di daerah tersebut nantinya. Tapi kita sebagai mahasiswa juga tidak boleh bertindak gegabah untuk masalah ini. Gunakan cara berfikir kita, gunakan ilmu-ilmu yang telah kita dapatkan untuk menyelesaikan konflik ini. Semoga kasus ini cepat terselesaikan, antara warga dan pemerintah tidak ada pihak yang dirugikan, amiiiinnn J


Sebuah teriakkan yang terus menggema dan membuat semangat di dada ini terus menyala... HIDUP MAHASISWA !!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar